Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021
gurudikdasmen.com - Tahun 2021 ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet selama tiga bulan sejak bulan Maret 2021. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh bantuan kuota data internet di tahun 2021 ini.
Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021
Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021.- Untuk peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah syaratnya harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
- Untuk mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.
- Untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.
- Untuk dosen, harus tercatat di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.
Besaran Bantuan Kuota Data Internet
Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan selama 30 hari diterima. Total bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi yang salah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta daftar yang digunakan pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Besarnya bantuan dari tiap-tiap jenjang berbeda, berikut rinciannya:
- Peserta didik PAUD mendapat 7 GB/bulan,
- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan untuk menengah mendapatkan 10GB/bulan
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB/bulan.
- Mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan.
Yang Berhak Menerima Bantuan Kuota
Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif. Selain itu, untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi.Baca juga:
Namun jika ada yang nomor yang berubah dan belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota.
Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Penutup
Informasi lebih detail tentang bantuan kuota data internet Kemendikbud, dapat diakses melalui situs resmi http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id. Bantuan Kuota Data Internet pada Tahun 2020 Tepat dan Bermanfaat. Merujuk data Arus Survei Indonesia, sebanyak 84,7 persen responden menilai bahwa program bantuan kuota internet pada tahun 2020 merupakan langkah tepat dalam menjawab krisis wabah Covid-19.
Baca juga:
Selanjutnya, sebanyak 85,6 persen responden menilai bahwa program bantuan internet gratis meringankan beban ekonomi orang tua pelajar/mahasiswa dalam membeli paket internet. Bantuan kuota data internet mendapat respon positif dari pendidik dan peserta didik. Hal ini membuat komunikasi antara guru, peserta didik, dan orang tua semakin baik di era pandemi.
Posting Komentar
Mohon untuk memberikan komentar dengan bahasa yang sopan, tidak memasang link hidup serta tidak meninggalkan spam disini...!!!
Terimakasih banyak atas perhatiannya...