Infografis PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun 2020
gurudikdasmen.com - Sesuai dengan tujuan dari PPDB yaitu perluasan akses layanan pendidikan dan pemerataan mutu pendidikan yang transparan, akuntabel, objektif, berkeadilan dan nondiskriminatif. Maka pemerintah melalui emendikbud telah mengeluarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 Tentang PPDB pada tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Infografis PPDB Tahun 2020 ini dibuat sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 yang bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Jalur dan Pembagian Kuota PPDB
Pembagian kuota
tersebut meliputi berdasarkan jalur zonasi minimal 50%, jalur afirmasi minimal
15%, jalur perpindahan tugas orang tua/wali minimal 5% dan jalur prestasi
maksimal 30%. Pada jalur prestasi ini dibuka apabila masih terdapat sisa kuota
dari pelaksanaan tiga jalur lainnya.
1. Jalur Zonasi
Zonasi adalah
jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona
selama minimal satu tahun. Bukti tinggal dibuktikan dengan kartu keluarga surat
keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisir pejabat berwenang. Untuk jalur
zonasi tidak ada proses seleksi menggunakan tes/UN/Ujian Sekolah dan bentuk
seleksi yang digunakan di jalur prestasi. Jalur ini juga berlaku bagi siswa
penyandang disabilitas.
Tugas
Pemerintah Daerah
- Menetapkan dan memastikan semuah wilayah administrasi sudah terbagi dalam wilayah zonasi.
- Penetapan dilakukan melalui rapat dengan Kelompok kerja Kepala Sekolah.
- Memastikan ketersediaan daya tampung di tiap jenjang pendidikan.
- Apabila ada sekolah yang lokasinya berada di perbatasan, masing-masing Pemda dapat mengambil kesepakatan tertulis.
- Melaporkan hasil penetapan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP.
2. Jalur Afirmasi
Afirmasi adalah
jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan
keluarga tidak mampu dari pemerintah.
Tugas
Pemerintah Pusat dan Daerah
Pemerintah pusat
dan daerah wajib melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifkasi sesuai perundang-undangan.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali
Perpindahan
tugas orang tua/wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika
lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan. Hal tersebut dibuktikan
dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang
mempekerjakan.
Tugas
Pemerintah Pusat dan Daerah
Pemerintah pusat
dan daerah wajib melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti
hasil verifikasi sesuai perundang-undangan.
4. Jalur Prestasi
Prestasi adalah
jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan
non akademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling
singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Untuk jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik
baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan:
- Nilai Ujian Sekolah atau Ujian Nasional dan/atau
- Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik ataupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Sekolah yang Tidak Perlu Menerapkan Sistem Zonasi
Pada infografis PPDB Tahun 2020 tersebut juga dijelaskan beberapa sekolah yang tidak perlu untuk menetapkan sistem zonasi. Berikut ini adalah sekolah-sekolah yang tidak menerapkan sistem zonasi (Non Zonasi) antara lain:
1. SMK Negeri
2. Sekolah Swasta
3. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
4. Sekolah di Daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal)
5. Sekolah Pendidikan Layanan Khusus
6. Sekolah Berasrama
7. Sekolah Pendidikan Khusus
8. Sekolah di Daerah yang Kekurangan Peserta Didik dan;
9. Sekolah Kerja Sama.
1. SMK Negeri
2. Sekolah Swasta
3. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
4. Sekolah di Daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal)
5. Sekolah Pendidikan Layanan Khusus
6. Sekolah Berasrama
7. Sekolah Pendidikan Khusus
8. Sekolah di Daerah yang Kekurangan Peserta Didik dan;
9. Sekolah Kerja Sama.
Aturan PPDB Sesuai Permendikbud No. 44 Tahun 2019
Sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2019, pada gambar dibawah ini telah diterapkan aturan yang benar. Seperti contoh:
- Kabupaten B dapat tidak menyediakan jalur prestasi karena kuota sudah terpenuhi melalui jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali.
- Kabupaten D menyalahi aturan dengan memberikan kuota 40% untuk jalur prestasi (melampaui batas maksimal 30%). Selain itu, jalur zonasi menjadi 40% (lebih kecil dari batas minimal).
Peran Para Pemangku Kepentingan
Pemerintah Pusat memberikan fleksibilitas kepada Pemerintah Daerah terkait alokasi siswa
berdasarkan zonasi. Pemerintah
Daerah menjelaskan aturan dan latar belakang penentuan wilayah zonasi kepada
masyarakat dan melapor kepada Kemendikbud tentang pelaksanaan PPDB sebagai bentuk
monitor dan evaluasi. Sedangkan Masyarakat mengawasi poses PPDB 2020 untuk mendorong akuntabilitas dari implementasi
Permendikbud 44 No. 2019.
Trims infonya bang, kebetulan 3 anak saya mau lulusan dari sekolahnya masing2
BalasHapusSemoga bisa melanjutkan ke jenjang berikutnyan ya bang...
HapusBermanfaat banget ya, Pak. Jadi bisa siapin apa aja yang dibutuhin nantinya.
HapusKe sekolah swasta aja kali ya biar gk ada zonasi zonasian..heheh
BalasHapusJadi sebenernya sistem zonasi itu emang ada tujuan baiknya ya. Biar ngga numpuk di satu daerah aja. Cuma, untuk proses adaptasi ini memang masih sulit. Soalnya prosesnya juga lumayan panjang. Kaya minta surat dari RT, RW gitu. Tapi, ini jadi pemahaman baru biar nanti bisa nyiapin apa aja yang dibutuhin buat daftar sekolah negeri
BalasHapusPada pelaksanaannya di tahun sebelumnya, program zonasi ini sedikit banyak mengalami kendala. Semoga di tahun ini implementasnya bisa berjalan dgn baik
BalasHapusTerima kasih infonya. Penerimaan peserta didik udah banyak perubahan sistemnya. Beda sama dulu. Artikelnya membantu banget buat siswa-siswa sekarang
BalasHapusTerima kasih pak, lengkap sekali informasinya. semoga manfaat menjelang PPDB mendatang.
BalasHapusSaya bisa bayangin gimana rempongnya ini emak-emak yang mau mendaftarkan anaknya sekolah. Di beberapa daerah bahkan ada yg pindah KTP demi anaknya bisa sekolah di sekolah pilihannya. Tapi yah yg namanya aturan harus dipatuhi. Saya yakin tujuannya juga baik. Thanks for sharing.
BalasHapusKeadaan pandemi gini jd faham, guni mungkin homeschooling hehe
BalasHapusSemoga pendidikan Indonesia makin baik ya
Keadaan pandemi gini jd faham, guni mungkin homeschooling hehe
BalasHapusSemoga pendidikan Indonesia makin baik ya
Wah terima kasih ya infonya. Lumayan memberi pemahaman karena tiap tahun masalah jalur masuk sekolah ini diperbincangkaan.
BalasHapusKalau saya dulu daftar sekolah ya tinggal daftar saja. Sekarang beda ya, jadi harus paham sistem/alur pendaftarannya. Apakah mau pakai jalur zonasi, afirmasi, jalur perpindahan tugas wali atau jalur prestasi.
BalasHapusTerima kasih infonya, sangat membantu sekali bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi...
Sepertinya nggak beda dengan peraturan PPDB tahun 2019 ya, ya? Tahun lalu aku nggak ikut PPDB ke sekolah negeri. Anakku langsung kumasukkan ke SMP swasta di pendaftaran gelombang 1. Udah hitung-hitungan, kalau pakai zonasi, pasti terpental karena di tempatku banyak permukiman pendudukan dan SMP Negeri cuma ada 1.
BalasHapusJalur zonasi ini yg bikin berat karena lebih pada zona karena bs jadi anak punya kemampuan tp g dpt SMK yg sesuai minat bakat karena tiap kabupaten kota beda2 sebarannya
BalasHapusBagaimana kabarnya jalur online bang? Apakah masih digunakan juga?
BalasHapusDengan kondisi yang sekarang, semoga aman-aman saja ya dan tidak terkendala suatu apapun dalam pendaftaran siswa baru.
BalasHapusDi masa pandemi corona ini apakah akan ada perubahan berkaitan dengan PPDB?
BalasHapuszonasi tetep aja ada lagi. prakteknya di lapangan gara2 peraturan ini banyak yang membuat KK baru, bukan katanya, saksi hidup banyak. duh negeriku.
BalasHapusPertama kali penerapan zonasi ini banyak orangtua yang mengeluh karena ingin menyekolahkan anaknya di tempat yang terbaik. Eeh rupanya hanya bagi sekolah negeri saja toh.. sekolah swasta gak ada sistem zonasi ya kan bang..
BalasHapusKe sekolah swasta gak ada zonasi y kak
BalasHapusCara evaluasi PPDB ini agar tepat sesuai sasarannya seperti apa kak? Berarti benar ya pendapat sebagian orang yg menyatakan, ga perlu lagi nilai tinggi untuk mendapatkan atau masuk sekolah unggulan (tanpa jalur prestasi) hanya karena zonasi dia berada di sekolah unggulan tadi kak...
BalasHapusSekolah yang menerapkan sistem zonasi ini sebenarnya sangat merugikan bagi anak-anak sendiri. Karena nggak semua memiliki rumah dengan lingkungan zona sekolah yang favorit.
BalasHapusTernyata ada banyak jalur dalam PPDB, cuma beberapa waktu yang lalu masyarakat heboh dengan sistem zonasi ya. Padahal kalau siswa yang berprestasi bisa masuk ke sekolah favorit dengan jalur prestasi.
BalasHapusudah banyak perubahan banget ya sekarang tuh, zaman saya mah pakai nilai NEM. mau sekolah dimana juga bebas haha, sekarang ada sistem zonasi yang bikin pusing ortu kadang ya. dulu zaman kakak saya juga ada sistem zonasi tapi sekarang diterapkan lagi. untung pas saya sekolah enggak ada, aman mau sekolah di mana pun hehe.
BalasHapusInfonya bermanfaat kebetulan.ponakan ada yg mau masuk SMA. Ternyata aturan zonasi untuk SMA negeri masih berlaku ya..apalagi SMA negeri favorit ..baiklah terima kasih infonya kak
BalasHapusWah sekarang untuk ppdb udah beda banget ya sama jaman aku dulu... Sekarang keponakan aku nih yang kayak gini. Untung sekolah tujuan keponakanku dalam satu zonasi, jadi ga ribet.
BalasHapusWaahh infonya sangat bermanfaat.
BalasHapusPonakanku bersiap masuk SMA tahun ini
Ternyata banyak juga sekarang jalurnya ya, semoga bagi yang mendaftar dapat sekolah yang tepat yaaa
BalasHapusPPDB tahun 2020, sepertinya bakalan lebih sulit, karena tanpa adanya ujian akhir bagi kelas 6 SD dan 9 SMP maka rentan digenjot nilai-nilai rapornya supaya anak murid bisa masuk ke jenjang berikutnya lebih mudah.
BalasHapusMembantu bgt buat adek-adek yang udah mau lulus nih. Jalur afirmasi juga membantu bgt buat uang benar-benar ingin belajar tapi kurang mampu
BalasHapusTernyata makin ke sini banyak jalur masuknya ya, dulu jaman saya masih berdasarkan urutan NEM dan sekolah saja. Terima kasih banyak ya kak pdfnya, bisa saya simpan untuk dibagikan ke saudara yang membutuhkan :D
BalasHapusSaya jadi tahu berbagai pengertian zonasi dan jenis jalur yang ditetapkan. Kemarin beberapa tetangga banyak yang komplain masalah zonasi ini juga.
BalasHapusWah, saya kudet tentang info ppdb yang sekarang. Artikel ini cukup membantu untuk disebarkan ke teman2 nih. Biar mereka update gimana masukin anak di sekolah ajaran baru nanti. Thanks kak.sejak resign saya suka abai dg info seputar pendidikan
BalasHapusPada masa pandemic gini, apa sudah dipersiapkan PPDB sistem yang sesuai dengan kondisi sekarang?
BalasHapusAku sih setuju zonasi agar nantinya nggak ada sekolah2 favorit. Bahwa setiap sekolah negeri harus memiliki kualitas yang sama.
waahh noted nih, jadi bisa aware kalau misalnya daftarin anak sekolah tapi ditolak karena alasan zonasi jadi ada dasarnya.
BalasHapusKalau lagi study at home seperti sekarang, penerimaan siswa barunya masih menggunakan sistem PPDB gitu gak ya?
BalasHapusSy penasaran jadinya.
Orangtua sekarang, apalagi yang anaknya mau masuk sekolah mesti update nih soal PPDB, biar paham dan nanti gak bingung pas mau daftarin anaknya sekolah. Oh baru tau ternyata SMK Negeri gak nerapin zonasi ya, cuma SMA ya berarti?
BalasHapushmm, dengan situasi sekarang apakah PPDB masih tetap dapat dilakukan? semoga masih bisa dilakukan dengan tetap menjalankan social distancing. kasihan anak-anaknya kalau terlambat dapat pendidikan sesuai usia.
BalasHapusKarena nggak ngadepin keluarga yang ada dibidang pendidikan jadinya aku kurang informasi soal ini Kak. Tapi seneng sih, sekarang sudah banyak perubahan gini ya.
BalasHapus