Perubahan Mekanisme Penyaluran Dana BOS 2020
gurudikdasmen.com - Tahun 2020 ini akan terjadi perubahan mekanisme penyaluran dana BOS, yang semula dari Rekening Kas Umum Negara disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah, kemudian baru disalurkan ke rekening sekolah.
Diubah menjadi penyaluran langsung dari RKUN ke rekening sekolah, oleh karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah mengeluarkan surat Nomor 0271/C/KU/2020 Tentang Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020.
Surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, dan Kepala Sekolah seluruh Indonesia. Di dalam surat tersebut disampaikan hal-hal yang harus dilakukan oleh sekolah, dinas pendidikan, dan LPMP dalam rangka peningkatan layanan penyaluran BOS tahun 2020 ini, antara lain:
1. Satuan Pendidikan menyampaikan laporan penggunaan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2020.
2. Satuan pendidikan melakukan verifikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id sebelum tanggal 20 Januari 2020 dengan menyampaikan atribut data sebagai berikut:
- Nomor rekening BOS
- Nama rekening BOS
- Nama bank
- Kantor cabang bank
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah
- Kode Pos Sekolah
3. LPMP bersama Dinas Pendidikan mendorong satuan pendidikan untuk segera mengisi laporan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan melakukan verifikasi terhadap kebenaran data dimaksud.
4. Dinas Pendidikan melakukan validasi data dalam poin 2 dan jumlah siswa pada setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya melalui laman bos.kemdikbud.go.id.
5. Berdasarkan hal tersebut di atas selanjutnya akan ditarik data pada tanggal 20 Januari 2020 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan data tersebut akan dituangkan dalam SK penetapan penerima BOS Tahap 1 Tahun 2020.
Posting Komentar
Mohon untuk memberikan komentar dengan bahasa yang sopan, tidak memasang link hidup serta tidak meninggalkan spam disini...!!!
Terimakasih banyak atas perhatiannya...