Cara Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS
gurudikdasmen.com - Pada tanggal 25 Juni 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Keduanya diluncurkan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS |
Tata cara untuk melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah
- Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
- Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
- Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
- Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
- Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
- Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
Baca Juga :Untuk melihat video tutorial tentang cara Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah dapat anda lihat pada video tutorial dibawah.
Pemutakhirkan Akun Bendahara Sekolah
- Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
- Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
- Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
- Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
- Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
- Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
Jika langkah-langkah diatas sudah selesai keseluruhan dilakukan, langkah terakhir yaitu lakukan validasi dan sinkronisasi
PERHATIAN:SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kemendikbud.
- Untuk akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah harus menggunakan EMAIL AKTIF/ASLI/DAPAT DIGUNAKAN.
Penutup
Secara teknis pengoperasian SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna dari aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Dan untuk masuk ke aplikasi SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.
Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, pada saat ini diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah serta tugas tambahannya.
Posting Komentar
Mohon untuk memberikan komentar dengan bahasa yang sopan, tidak memasang link hidup serta tidak meninggalkan spam disini...!!!
Terimakasih banyak atas perhatiannya...