Kisi-Kisi USBN (Semua Jenjang Pendidikan)
gurudikdasmen.com - Berdasarkan keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang kisi-kisi ujian sekolah berstandar nasional (USBN) dengan Nomor : 0297/SKEP/BSNP/XI/2018 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2018.
Keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilain Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaain Hasil Belajar oleh Pemerintah perlu menetapkan Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai acuan pengembangan dan perakitan naskah soal ujian.
Kisi-kisi USBN tersebut memuat level kognitif dan lingkup materi mata pelajaran pada jenjang dan jenis pendidikan.
Baca Juga :
Harus Dihindari Dalam Pengembangan Kisi-kisi USBN
Dalam pengembangan dan perakitan butir soal berdasarkan Kisi-kisi USBN harus menghindari hal-hal berikut:
- Isyu yang terkait khilafiah dan/atau perbedaan pandangan mazhab, aliran, dan sekte keagamaan terutama pada mata pelajaran pendidikan agama; dan
- Plagiarisme termasuk penggunaan soal yang pernah beredar atau digunakan.
Dengan adanya kisi-kisi USBN untuk semua jenjang pendidikan ini, diharapkan para guru di masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan perencanaan ketuntasan pembelajaran untuk persiapan ujian.
Posting Komentar
Mohon untuk memberikan komentar dengan bahasa yang sopan, tidak memasang link hidup serta tidak meninggalkan spam disini...!!!
Terimakasih banyak atas perhatiannya...