Kebijakan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
gurudikdasmen.com - Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
Perubahan Program Bantuan Operasional Sekolah
Bantuan Operasional Sekolah selalu mengalami perubahan program. Seperti pada tahun 2005-2010, BOS untuk jenjang pendidikan dasar adalah anggaran dari Kementerian Pendidikan yang dianggarkan pada dekon SKPD Pendidikan Provinsi.
Kemudian Tahun 2011 BOS untuk jenjang pendidikan dasar melalui transfer daerah (Dana Transfer Lainnya) yang dianggarkan pada APBD Kabupaten/Kota.
Sedangkan pada tahun 2012-2015, BOS untuk jenjang pendidikan dasar meskipun melalui transfer daerah (Dana Transfer Lainnya) namun dianggarkan pada APBD Provinsi. BOS untuk jenjang pendidikan menengah Anggaran Kementerian Pendidikan
Baca juga:
Dianggarkan pada RKA Direktorat Pembinaan SMA dan Direktorat Pembinaan SMK. Tahun 2016-2018 BOS untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah Transfer Daerah (DAK Non Fisik) Dianggarkan pada APBD Provinsi.
Pada tahun 2019 ini BOS mengalami perubahan kembali, yaitu BOS untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah Transfer Daerah (DAK Non Fisik); Dianggarkan pada APBD Provinsi.
Pembagian Variabel BOS
Bantuan Operasional Sekolah ini dibagi dalam tiga variabel pada tahun 2019, yakni BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi.
1. BOS Reguler
Biaya Satuan BOS Reguler 2019
SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun
SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
SMA : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
SMK : Rp 1.600.000,-/siswa/tahun
PKLK : Rp 2.000.000,-/siswa/tahun
NO
|
KOMPONEN
|
KETERANGAN
|
1
|
Tujuan
|
Menyediakan pembiayaan operasi nonpersonal di
satuan pendidikan
|
2
|
Sasaran
|
Seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta
|
3
|
Indikator yang digunakan
|
Jumlah siswa yang memiliki NISN
|
4
|
Formula Hitung
|
|
5
|
Sumber Data
| |
6
|
Cuf Off Data
|
15 Desember (T-1)
|
7
|
Mekanisme Penyaluran
|
Per-semester
|
8
|
Pemanfaatan Anggaran
|
biaya operasi nonpersonal satuan pendidikan
|
9
|
Mekanisme Pemantauan
|
Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi
|
2. BOS Kinerja
Biaya Satuan BOS Kinerja 2019
SD : Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
SMP : Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
SMA : Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
SMK : Indeks kinerja x Rp 200.000,-/siswa/tahun
Disalurkan sekaligus pada penyaluran pertama
NO
|
KOMPONEN
|
KETERANGAN
|
1
|
Tujuan
|
Mendorong
peningkatkan kinerja sekolah melalui pemberian penghargaan
|
2
|
Sasaran
|
Sekolah
yang berhasil meningkatkan mutu
|
3
|
Indikator
yang digunakan
|
Peningkatan
mutu sekolah
Daerah
yang memiliki keberpihakan terhadap Pendidikan (BOSDA)
|
4
|
Formula
Hitung
|
Indeks
kinerja x harga satuan BOS kinerja/ siswa/ tahun
|
5
|
Sumber
Data
|
pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/raporNG/index.php
|
6
|
Cuf Off
Data
|
15
Desember (T-1)
|
7
|
Mekanisme
Penyaluran
|
Sekaligus
diawal tahun anggaran
|
8
|
Pemanfaatan
Anggaran
|
Tambahan
biaya operasional sekolah untuk peningkatan mutu
|
9
|
Mekanisme
Pemantauan
|
Pelaporan,
Monitoring dan Evaluasi
|
3. BOS Affirmasi
Biaya Satuan BOS Affirmasi 2019
SD : Rp 42.000.000,-/sekolah/tahun
SMP : Rp 48.000.000,-/sekolah/tahun
SMA : Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
SMK : Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
PKLK : Rp 60.000.000,-/sekolah/tahun
Disalurkan sekaligus pada penyaluran pertama
NO
|
KOMPONEN
|
KETERANGAN
|
1
|
Tujuan
|
Memberikan
tambahan biaya tetap (fix cost) operasional sekolah
|
2
|
Sasaran
|
Sekolah
yang berlokasi didesa sangat tertinggal
|
3
|
Indikator
yang digunakan
|
Indeks
desa membangun dari Kemendes PDTT
|
4
|
Formula
Hitung
|
Unit cost
BOS afirmasi perjenjang
|
5
|
Sumber
Data
|
Dapodikdasmen
dan Kemendes PDTT
|
6
|
Cuf Off
Data
|
15
Desember (T-1)
|
7
|
Mekanisme
Penyaluran
|
Sekaligus
diawal tahun anggaran
|
8
|
Pemanfaatan
Anggaran
|
Pemenuhan
biaya operasional sekolah
|
9
|
Mekanisme
Pemantauan
|
Pelaporan,
Monitoring dan Evaluasi
|
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS; (pencairan/ penyaluran per-semester)
- Memberikan masukan kepada Kemenkeu dan Kemdagri untuk memaksimalkan pengelolaan dana BOS di daerah dan di sekolah.
- Menetapkan indeks kinerja sekolah
Sasaran Penerima Dana BOS
Sasaran penerima dana BOS yaitu Pendidikan Dasar, yaitu tingkat SD dan SMP, Pendidikan Menengah yaitu SMA dan SMK, serta Pendidikan Khusus yaitu SDLB/SMPLB/SMALB SLB.
Selain itu dana BOS dapat dicairkan jika semua sekolah negeri yang sudah ada dalam database Dapodik, semua sekolah swasta yang sudah memiliki izin operasional, sudah ada dalam database Dapodik, dan bersedia menerima BOS serta alokasi jumlah siswa penerima BOS berdasarkan siswa dengan NISN
Permasalahan
- Penatausahaan BOS di daerah yang menyulitkan sekolah
- Pengelolaan program BOS di sekolah kurang optimal disebabkan kurangnya sumber daya manusia (SDM) di sekolah
- Keterlambatan penyaluran per triwulan akibat lemahnya koordinasi lintas bidang di dinas pendidikan dan antar SKPD
- Peran dinas provinsi/ kabupaten/ kota dalam verifkasi data belum optimal
- Belum seluruh dinas provinsi menggunakan sumber data cut off dalam penetapan alokasi per sekolah
Rekomendasi
- Mengusulkan penyaluran BOS per semester
- Peningkatan peran dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dalam verifikasi data
- Komitmen lembaga terkait (Kemenkeu, Kemendagri, Pemda) dalam penyaluran dana BOS tepat waktu dan tepat sasaran
- Penyaluran dana BOS untuk semua jenjang mengikuti mekanisme belanja tidak langsung
- Mewujudkan otonomi satuan pendidikan sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003
BOS Affirmasi ini diperuntukkan bagi sekolah yang berlokasi di desa sangat tertinggal yang tujuannya memberikan tambahan biaya tetap operasional sekolah. Sekolah yang memperoleh bos affirmasi tersebut diambil datanya selain dari dapodik juga dari kementerian desa PDTT.
BalasHapusCoba cek di website Kemendes PDTT https://setjen.kemendesa.go.id/ barangkali ada informasinya atau hubungi dinas pendidikan terdekat