Alur Proses Pengolahan Data Calon Peserta UN

gurudikdasmen.com - Saat ini, Ujian Nasional sudah memasuki tahap pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional berbasis Dapodik. Sekolah harus sudah menyiapkan data-data calon peserta ujian nasional agar seluruh siswa calon peserta ujian nasional dapat mengikuti Ujian Nasional mendatang.

Alur proses pengolahan data calon peserta UN melalui DAPODIK-PDUN untuk tingkat SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK

Berdasarkan Informasi yang kami peroleh dari Buku Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Berbasis Dapodik yang telah diterbitkan oleh Pusat Penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Bahwasanya setiap sekolah dihimbau agar segera mendaftarkan peserta didiknya sebagai calon peserta ujian nasional melalui halaman https://pdun.data.kemdikbud.go.id/. dengan menggunakan username dan password atau kode registrasi yang sama dengan username dan password atau kode regirstrasi yang digunakan pada Aplikasi Dapodikdasmen.

Alur Proses Pengolahan Data Calon Peserta UN

Sekolah/SKB/PKBM memuktahirkan data siswa/sekolah pada sistem DAPODIK dan Verval PD, mengunduh file *.DZ/berita acara/DCP dari laman pdun.data.kemdikbud.go.id; Kemudian Satuan pendidikan menyerahkan BA (Berita Acara) dan DCP (Daftar Calon Peserta) ke pengawas sekolah untuk di verifikasi dan validasi data calon peserta UN (CAPESUN).

Setelah selesai, kemudian Satuan pendidikan mendaftarkan CAPESUN ke Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi dengan melampirkan file *.DZ/*.EZ, BA, dan DCP;
Baca juga :
Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi mengunggah data file *.DZ/*.Ez ke laman pendataan UN (BIOUN); Kemudian Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi, mengunduh dan mencetak DNS dan memberikan ke satuan pendidikan; 

Sekolah/SKB/PKBM mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi beserta file *.DZ (BILA PERBAIKAN INDENTITAS SISWA) setelah dimuktahirkan di sistim DAPODIK/verval PD untuk diunggah ke laman pendataan UN (BIOUN);

Alur proses pengolahan data calon peserta UN melalui DAPODIK-PDUN untuk tingkat SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK

Pengelola data provinsi/Cabdis provinsi mengkoordinir petugas pendataan satuan pendidikan mengisi mata uji pilihan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa. Pengelola data Kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi memelihara arsip hasil verifikasi DNS. Pengelola data provinsi memelihara arsip DNT.

bm

Media Informasi Guru Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

Posting Komentar

Mohon untuk memberikan komentar dengan bahasa yang sopan, tidak memasang link hidup serta tidak meninggalkan spam disini...!!!

Terimakasih banyak atas perhatiannya...

avatar
Admin Guru Dikdasmen Online
Selamat datang di Guru Dikdasmen
Silakan kirimkan pesan untuk bekerjasama dengan kami!