Panduan Penggunaan DHGTK Versi Terbaru
gurudikdasmen.com - Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi. Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya terkait dengan penyaluran TP Guru PNSD.
Panduan Penggunaan DHGTK Versi Terbaru |
Panduan Penggunaan DHGTK
Penyaluran TP dapat dipantau melalui aplikasi SIM-Bar berbasis android yang dapat diakses oleh para pemangku kepentingan pendidikan. Aplikasi SIM-Baru akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.Login Satuan Pendidikan
Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran online bagi GTK. Untuk dapat mencatatkan kehadiran guru kedalam sistem, ada dua user yang dapat digunakan sebagai akses kedalam sistem :
- Login dengan user id kepala sekolah
- Login dengan user id operator dapodik
Melalui website https://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/
Perubahan user id dan password dilakukan melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing. Perubahan user id dan password yang dilakukan di aplikasi dapodik akan terakomodir di Sistem Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan setelah dilakukan syncron. Login kedalam aplikasi absensi dapat dilakukan dengan account kepala sekolah yang dientrikan didalam dapodik.
Login Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang menangani pendidikan pada jenjang TK, SD dan SMP, memiliki hak akses kedalam sistem Data Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK). Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat terkoneksi langsung dengan sistem DHGTK dan membaca DHGTK yang proses pencatatannya dilakukan oleh sekolah negeri dan swasta yang berada dibawah binaannya masing-masing.
Hasil absensi yang sudah diterbitkan SPTJM (Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak) dapat di cetak dan di download oleh operator tunjangan dan operator simbar (Sistem Pembayaran) yang berada di Dinas Pendidikan pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
Login Dinas Pendidikan Provinsi
Dinas Pendidikan Provinsi yang menangani pendidikan pada jenjang SMA,SMK dan SLB/PKLK, memiliki hak akses kedalam sistem Data Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan. Dinas Pendidikan Provinsi dapat terkoneksi langsung dengan sistem DHGTK dan membaca DHGTK yang proses pencatatannya dilakukan oleh sekolah negeri dan swasta yang berada dibawah binaannya masing-masing.
Posting Komentar
Mohon untuk memberikan komentar dengan bahasa yang sopan, tidak memasang link hidup serta tidak meninggalkan spam disini...!!!
Terimakasih banyak atas perhatiannya...